TIMES PALOPO, JAKARTA – Berlaku mulai Rabu (22/10/2025) hari ini, Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sebagai bagian dari terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pupuk nasional.
Ia menekankan bahwa selama puluhan tahun harga pupuk cenderung naik setiap tahun atau dua tahun sekali, namun kini justru berhasil diturunkan berkat efisiensi anggaran yang lahir dari gagasan besar Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mentan menyebutkan penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk dua jenis utama, yakni Urea dan NPK.
Untuk pupuk Urea, harga sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Dengan demikian, harga per sak ukuran 50 kilogram yang semula Rp112.500 kini menjadi Rp90.000.
Sementara itu, pupuk NPK yang sebelumnya dijual seharga Rp2.300 per kilogram kini ditetapkan sebesar Rp1.840 per kilogram. Harga per sak 50 kilogram pun turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Penurunan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai hari ini.
Penurunan ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, dan peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah optimistis produksi pertanian nasional akan meningkat signifikan dalam tahun-tahun mendatang.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” ucap Amran.
Mentan menuturkan penurunan harga ini dilakukan tanpa menambah anggaran APBN, melainkan hasil efisiensi dan perbaikan tata kelola sektor pupuk.
Mentan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menaikkan harga pupuk di atas yang telah ditetapkan. Distributor dan pengecer yang melanggar akan dicabut izinnya dan diproses hukum.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tutur Amran. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |