https://palopo.times.co.id/
Berita

Pemerintah Pastikan Tegaskan Kajian Komunisme Tak Dipidana

Selasa, 06 Januari 2026 - 11:00
KUHP Baru Tegaskan Studi Marxisme dan Komunisme tidak Dipidana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES PALOPO, JAKARTA – Kementerian Hukum menegaskan bahwa kegiatan kajian atau penelitian terhadap komunisme, marxisme, leninisme, maupun paham ideologi lain tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pengecualian pemidanaan itu tercantum dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP. Pasal tersebut memberikan jaminan hukum bagi aktivitas akademik dan kajian ilmiah, meskipun objek kajiannya merupakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kalau tujuannya untuk kajian atau kepentingan ilmu pengetahuan, itu tidak dipidana,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menekankan, ketentuan lain dalam Pasal 188 pada dasarnya bukan norma baru. Negara tetap berpegang pada Pancasila sebagai ideologi yang final, sehingga penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tetap dilarang.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Menurutnya, Pasal 188 dalam KUHP baru merupakan hasil reformasi hukum yang akarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut, lanjut Eddy, sebelumnya termuat dalam Pasal 107a hingga Pasal 107f KUHP lama, yang kemudian dikodifikasi ulang menjadi Pasal 188 dalam KUHP baru.

“Ini bukan hal baru. Norma itu sudah lama ada dan merupakan produk reformasi. Hanya saja sekarang disusun ulang dalam KUHP nasional,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan bahwa frasa “paham lain” dalam Pasal 188 ayat (1) merujuk pada seluruh ideologi politik yang secara prinsip menentang Pancasila sebagai dasar negara.

Adapun yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan ajaran” adalah tindakan membentuk atau menggerakkan kelompok yang bertujuan melawan Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditetapkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun. Dengan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah menegaskan adanya kepastian hukum antara kebebasan akademik dan larangan terhadap aktivitas ideologis yang mengancam dasar negara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Palopo just now

Welcome to TIMES Palopo

TIMES Palopo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.